“Dalam hal ini penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yaitu adanya keterangan saksi lain yang kami periksa,” ucap Zulpan.
“Baik dari asisten rumah tangga, karyawan Leslar Manajemen, dan juga keterangan orangtua dan juga CCTV yang ada yang menguatkan penetapan tersangka yang bersangkutan malam hari ini,” tutur Zulpan.
Baca Juga:
Menantu Aniaya Mertua di Asahan: Motif Hubungan Intim Ditolak
Billar disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Tahun lalu Siti KDI sudah curiga rumah tangga Lesti tidak sedang baik-baik saja.
Baca Juga:
Gegara Hasrat Tak Terpenuhi, Pria di Asahan Cekik Istri dan Bacok Mertua Pakai Kapak
Kabar Lesti Kejora menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diduga dilakukan Rizky Billar, mengejutkan banyak orang.
Tak terkecuali Siti Rahmawati atau Siti KDI, teman dekat Lesti.
"Kaget, percaya enggak percaya. Tapi Siti enggak bisa langsung percaya, karena apapun harus ada konfirmasi," ucap Siti dikutip dari Rumpi Trans tv.