Adapun MRK dijerat Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 UU Nomor
22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 310 ayat (3) berbunyi:
Baca Juga:
Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditangkap Polisi
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10
juta".
Pasal 312 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan
kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan
Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan
yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling
banyak Rp75 juta". [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.