Menurut SH, ia tiba-tiba ditendang dan dipukul oleh pelaku tanpa sebab yang jelas.
“Pada saat di bus tersebut, pengakuan dari si korban dia merasa ditendang kakinya dan tangannya dipukul sama yang bersangkutan. Untuk masalahnya apa, dia tidak paham. Karena secara tiba-tiba,” tutur Aprino.
Baca Juga:
Kolaborasi Strategis POLRI–INALUM Perkuat Standar Pengamanan Nasional Lewat Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan
Usai keluar halte, pelaku kembali mengamuk dan melontarkan tuduhan “teroris” kepada SH. Petugas Transjakarta sempat melerai, namun adu mulut tetap berlangsung.
Korban semula ingin meminta CCTV untuk dijadikan bukti, namun video insiden itu lebih dahulu menyebar di media sosial.
Keesokan harinya, SH membuat laporan atas dugaan penganiayaan ringan dan penghinaan, mengacu pada Pasal 352 dan/atau Pasal 315 KUHP.
Baca Juga:
Jalankan Program TJSL, PT. Inalum Salurkan 16 Laptop ke Sekolah Samosir
Polisi pun langsung mengambil keterangan dan melakukan visum korban di RS Sumber Waras.
Kini, kasus tersebut ditutup setelah kedua pihak berdamai. Polisi menegaskan komitmen untuk tetap melakukan pembinaan terhadap pelaku agar kejadian serupa tak terulang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.