WahanaNews.co | Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhirnya mengungkap alasannya menggugat cerai anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri lanjutan sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta pada Kamis (27/10/2022).
Baca Juga:
DKI Jakarta Terbitkan Pergub Baru Terkait Izin Perkawinan dan Perceraian ASN
Menurut Anne, gugatan cerai tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mengacu pada syariat Islam.
“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya, seperti dikutip dari detikjabar.
“Hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya Islam, tentu saja mengacu kepada syariat Islam,” sambungnya.
Baca Juga:
MK Tegaskan Pengambilan Paksa Anak oleh Orang Tua Kandung dapat Dipidana
Terkait syariat Islam yang dimaksud, Anne tidak menjelaskan secara rinci dan hanya menyebut ahli agama Islam pasti memahaminya.
Dia mengatakan ahli agama Islam pasti paham soal hak-hak perempuan dalam menggugat cerai serta peraturan perundang-undangan.
Anne juga tidak menampik ketika ditanya apakah Dedi Mulyadi melanggar syariat agama.