Edy menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh petugas
tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Nomor:
556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur
Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten yang merupakan bentuk upaya
Pemprov Banten dalam mencegah penularan Covid-19.
Terakhir, ia mengimbau, "Kepada seluruh
masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten, mari kita dukung
kebijakan Pemprov Banten ini. Semua itu kita lakukan guna memutus mata rantai
penyebaran Covid-19," tutup Edy Sumardi. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.