Pelat putih diterapkan mulai Juni
Penggunaan pelat kendaraan bermotor dasar warna putih itu akan dilakukan secara bertahap mulai Juni 2022.
Kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor tersebut adalah kendaraan baru dibeli, kendaraan bayar pajak lima tahunan, kendaraan mutasi pindah wilayah, serta kendaraan ganti nomor pelat dengan nomor pilihan.
Baca Juga:
Kemenhub dan Korlantas Polri Bakal Evaluasi Bus Pariwisata
"Ini bertahap,enggak ujug-ujug 2022 semua kendaraan bermotor pelat putih,enggak;yang (kendaraan) baru dulu, kendaraan bermotor pajak lima tahunan," katanya dikutip dari Antara.
Jika pergantian pelat warna putih dimulai tahun ini, tambahnya, maka dalam kurun waktu lima tahun atau di2027 seluruh kendaraan sudah menggunakan pelat dasar warna putih.
"Kalau 2022 mulai ini, maka tahun 2027clearsemua, bisa putih semua," ujarnya.
Baca Juga:
Kepolisian Perpanjang Waktu One Way di Tol Saat Arus Balik Lebaran 2024
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE). Pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.