Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor:
LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami
laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator
Masyarakat Cinta Pluralisme,
Christian Harianto,
dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Christian menyatakan, ceramah Ustadz
Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.
Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan
SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan, pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi
mediumUstadzYahya
Walonimenyampaikan ceramahnya tersebut.
Baca Juga:
Pengadilan Vonis Yahya Waloni 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa
pagi, 27 April 2021," katanya.
Dalam pelaporan ini,UstadzYahya Walonidianggap melanggar
Undang-undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1)
dan atau Pasal 156a KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.