WahanaNews.co | Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengamankan setidaknya 59 pendemo yang diduga terkait insiden kericuhan saat unjuk rasa menolak izin tambang PT Trio Kencana.
Para pendemo yang diamankan tersebut diproses di Polres Parigi Moutong.
Baca Juga:
378 Orang Ditangkap Polisi Usai Kerusuhan Anti-Muslim di Inggris
"Saat ini puluhan demonstran masih diproses di Polres Parigi Moutong," kata Kabagops Polres Parigi Moutong, AKP Junus Achpah, seperti dilansir dari Antara, Minggu (13/2/2022).
AKP Achpah memaparkan 59 pengunjuk rasa yang diamankan polisi beserta barang bukti, di antaranya serpihan batu, peluncur, bom molotov, dan sebagainya karena dinilai melakukan tindakan anarkis.
Aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, meminta pemerintah daerah mencabut izin PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.
Baca Juga:
Jaga Pemakaman Lukas Enembe, Kapolri Minta Aparat Siaga di Papua
Dalam proses pengamanan, polisi mengerahkan sebanyak 300 personel gabungan dari Polres Parigi Moutong dan Satuan Brimob Polda Sulteng.
"BKO Brimob Polda Sulteng membantu pengamanan sekitar 200 lebih personel," ujar Achpah.
Aksi dimulai sejak Kamis (10/2) hingga malam. Pembubaran paksa demonstrasi tersebut karena dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) unjuk rasa, akibatnya arus lalu lintas sempat lumpuh selama 12 jam, sebab jalan tersebut jalur vital perlintasan.