WahanaNews.co | Para petani tidak juga mendapatkan ganti rugi, BP2 Tipikor pada Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyoroti pengerusakan dan penyerobotan lahan milik 32 orang petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
Sekitar 64 hektare lahan milik kelompok tani diduga diserobot pihak PT Supra Bara Energi (PT SBE), yang merupakan perusahaan pertambangan Batubara.
Baca Juga:
Optimalkan Panen Padi Musim Tanam Kedua melalui Program Pompanisasi
Kepada media ini, Selasa (25/4/2023) Ketua BP2 Tipikor, Agustinus P.G, menuturkan sebelumnya telah melaporkan mantan Kapolres Berau, Kasat Reskrim dan 2 (dua) penyidik yang ditunjuk kepada Kapolri, Kadiv Propam dan Irwasum Mabes Polri, terkait laporan para kelompok tani, tahun 2015 lalu yang diduga tidak di proses.
Termasuk adanya dugaan melarikan pokok perkara dengan indikasi menyelamatkan pimpinan atau direktur PT SBE.
“Sikap yang terkesan arogan dan tak takut akan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan seolah ada oknum dan aktor besar di belakangnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Optimasi 338 Unit Irigasi Perpompaan oleh Dinas Pertanian Provinsi Banten 2024
Dikatakanya, tindakan pihak PT SBE kepada para petani sudah kelewat batas. Pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini hingga selesai, termaksud proses hukumnya dan pelangarannya yang terindikasi adanya kerugian negara.
“Tak hanya itu, dugaan hasil kayu yang di rambah, lubang bekas galian yang banyak tidak di apihkan kembali, termaksud penanaman pohon yang belum sepenuhnya dilakukan, harusnya menjadi catatan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.
Kita sudah berkerja maksimal, lanjut Agustinus, dalam waktu dekat pihaknya akan mendesak para petinggi negara, khususnya KPK, Kapolri, Menteri ESDM, Menteri ATR BPN, Menteri LHK, Ketua Komisi III DPR RI, BPK RI dan Menteri Polhukam untuk turun ke Berau melihat persoalan ini.