“Harapanya pihak Polres Berau lebih cepat menangani masalah ini, yang sudah lama terkatung-katung. Kami merasa terzalimi. Apa yang dilakukan pihak SBE sudah di luar batas dan seakan semaunya. Kami hanya meminta ganti rugi atas penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan kami,” kata Bachtiar, sambil menunjukan ke dua surat tersebut.
Truck melintasi Jalan Nasional, WMP nya Dipertanyakan
Baca Juga:
300 Pedemo Disebut Polisi Sudah Dipulangkan, 1 Masih Pendalaman
Hasil investigas BP2 Tipikor LAI dilapangan, PT SBE lahan konsesinya terbelah oleh Jl. Poros – Labanan, di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kaltim. Kendaraan truck DT (Dumptruck) bertonase berat bebas hilir mudik melintasi jalan tersebut, tanpa adanya larangan dan tindakan tegas dari aparat terkait, sehingga terkesan adanya pembiaran.
Tak hanya itu, luasnya tambang terbuka batubara yang digarap PT SBE, disinyalir tidak memiliki WMP (water monitoring point), sehingga patut diduga kualitas air tambang yang telah diolah untuk memastikan air yang masuk ke dalam badan air penerima tidak memenuhi baku mutu lingkungan yang berlaku. Patut pula diduga kegiatannya tidak sesuai rencana penambangan yang terindikasi tidak memperhatikan pengelolaan lingkungan.
Dugaan korupsi pada aktifitas PT SBE
Baca Juga:
Buntut 3 Terduga OPM Ditembak Mati, Warga Marah Bakar 6 Mobil TNI-Polri
Randika menjelaskan, bukan saja adanya dugaan tindak pidana atas lahan puluhan para petani yang dirusak dan diserobot oleh pihak PT SBE demi mendapatkan batubara. Pihaknya juga mempertanyakan luas lahan konsesi yang telah mengantongi izin, termasuk dugaan ribuan pohon yang telah berusia puluhan tahun dirambah dan hasilnya entah kemana. Pihaknya menuding aktifitasnya diduga illegal, disinyalir ada oknum dan aktor besar yang membekingi PT SBE.
“Hasil investigasi kami, luasnya tambang terbuka batubara yang digarap PT SBE, disinyalir tidak memiliki WMP, sehingga patut diduga kualitas air tambang yang telah diolah untuk memastikan air yang masuk ke dalam badan air tidak memenuhi baku mutu lingkungan yang berlaku. Kegiatannya tidak memperhatikan pengelolaan lingkungan, sesuai rencana awal penambangan. Laporan tentang analisa dampak lingkungan dan diterimanya laporan tersebut, patut untuk dipertanyakan kebenarannya,” terang Randika.
“Tindakan PT SBE sudah sangat di luar batas. Data-data, informasi dan hasil investigasi kami, patut diduga terjadinya tindak pidana pengerusakan, penyerobotan, pencemaran lingkungan, termaksud dugaan pencurian aset negara (korupsi), yang bila terbukti bisa saja dijerat pencucian uang,”