WahanaNews.co | Pengerusakan dan penyerobotan lahan milik 32 orang petani yang tergabung pada Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, dengan luas keseluruhan sekitar 64 hektare, yang diduga dilakukan pihak PT Supra Bara Energi (PT SBE), perusahaan pertambangan Batubara di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor LAI).
Menurut keterangan Sekretaris BP2 Tipikor LAI, Randika Puri kepada Wartawan media ini, ia mengakui menerima respon dari pihak Mabes Polri terkait laporan dugaan pembiaran perkara dan dugaan melarikan pokok perkara dengan indikasi menyelamatkan pimpinan atau direktur PT SBE, yang diterengarai dilakukan mantan Kapolres Berau, Kasat Reskrim dan 2 (dua) penyidik yang ditunjuk sekitar tahun 2015 lalu.
Baca Juga:
300 Pedemo Disebut Polisi Sudah Dipulangkan, 1 Masih Pendalaman
“Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Kapolri, kami sudah menerima surat dari Kadiv Propam. Anehnya, terkait laporan dugaan pidana para Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur ke Polda Kaltim, pihak Polres Berau yang menerima pelimpahan disinyalir belum melakukan klarifikasi, termaksud memberitahukan hasil perkembangan pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya Kapolres Berau harus seharusnya berkerja cepat dan sering turun ke lingkungan warga yang berdekatan dengan lokasi tambang.
“Sebab sikap PT SBE sudah kelewat batas, kami akan mengkawal masalah ini hingga selesai, termaksud proses hukumnya dan pelangarannya yang terindikasi adanya kerugian negara,” tegasnya, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga:
Buntut 3 Terduga OPM Ditembak Mati, Warga Marah Bakar 6 Mobil TNI-Polri
Dikonfirmasi, Ketua Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, Bachtiar didampingi Johar, Taufik, Irwansyah dan Andi, membenarkan telah melaporkan PT SBE ke Polda Kaltim, namun penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Berau.
Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu pihaknya sudah melaporkan dugaan adanya penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan mereka, namun perkembangan dan hasil laporannya tidak jelas kelanjutannya. Pihaknya mendesak Pemerintah khususnya aparat penegak hukum serius menangani permasalahan ini.
“Kami menerima dua surat dari Kapolda Kaltim, yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum AKBP. Roni Faisal Saiful Faton. Pertama perihal pelimpahan dumas ke Polres Berau, ke dua surat perihal SP2HP (Surat Pemberihauan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan),”
“Harapanya pihak Polres Berau lebih cepat menangani masalah ini, yang sudah lama terkatung-katung. Kami merasa terzalimi. Apa yang dilakukan pihak SBE sudah di luar batas dan seakan semaunya. Kami hanya meminta ganti rugi atas penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan kami,” kata Bachtiar, sambil menunjukan ke dua surat tersebut.
Truck melintasi Jalan Nasional, WMP nya Dipertanyakan
Hasil investigas BP2 Tipikor LAI dilapangan, PT SBE lahan konsesinya terbelah oleh Jl. Poros – Labanan, di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kaltim. Kendaraan truck DT (Dumptruck) bertonase berat bebas hilir mudik melintasi jalan tersebut, tanpa adanya larangan dan tindakan tegas dari aparat terkait, sehingga terkesan adanya pembiaran.
Tak hanya itu, luasnya tambang terbuka batubara yang digarap PT SBE, disinyalir tidak memiliki WMP (water monitoring point), sehingga patut diduga kualitas air tambang yang telah diolah untuk memastikan air yang masuk ke dalam badan air penerima tidak memenuhi baku mutu lingkungan yang berlaku. Patut pula diduga kegiatannya tidak sesuai rencana penambangan yang terindikasi tidak memperhatikan pengelolaan lingkungan.
Dugaan korupsi pada aktifitas PT SBE
Randika menjelaskan, bukan saja adanya dugaan tindak pidana atas lahan puluhan para petani yang dirusak dan diserobot oleh pihak PT SBE demi mendapatkan batubara. Pihaknya juga mempertanyakan luas lahan konsesi yang telah mengantongi izin, termasuk dugaan ribuan pohon yang telah berusia puluhan tahun dirambah dan hasilnya entah kemana. Pihaknya menuding aktifitasnya diduga illegal, disinyalir ada oknum dan aktor besar yang membekingi PT SBE.
“Hasil investigasi kami, luasnya tambang terbuka batubara yang digarap PT SBE, disinyalir tidak memiliki WMP, sehingga patut diduga kualitas air tambang yang telah diolah untuk memastikan air yang masuk ke dalam badan air tidak memenuhi baku mutu lingkungan yang berlaku. Kegiatannya tidak memperhatikan pengelolaan lingkungan, sesuai rencana awal penambangan. Laporan tentang analisa dampak lingkungan dan diterimanya laporan tersebut, patut untuk dipertanyakan kebenarannya,” terang Randika.
“Tindakan PT SBE sudah sangat di luar batas. Data-data, informasi dan hasil investigasi kami, patut diduga terjadinya tindak pidana pengerusakan, penyerobotan, pencemaran lingkungan, termaksud dugaan pencurian aset negara (korupsi), yang bila terbukti bisa saja dijerat pencucian uang,”
“Pihak pemerintah terkait dan aparat hukum terkesan tutup mata, indikasinya kegiatan PT SBE terus berjalan, kisruh para kelompok tani dengan pihak PT SBE, 11 tahun lebih belum juga bisa diselesaikan. Kami konsisten dan akan serius mendampingi para petani, termasuk melaporkan pihak yang diduga bersekongkol,” ujar Randika.
Dugaan Korban Baru pihak PT SBE
Tak hanya para Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur yang diduga menjadi korban penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan oleh pihak PT SBE. Alimin (74 tahun), salah seorang petani yang juga mengaku lahannya di rusak dan diserobot oleh pihak PT SBE, pada bulan Oktober 2022 lalu, dengan luasan sekitar 4 (empat) hektare, di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kaltim, hingga saat ini belum juga mendatakan ganti rugi, jelasnya, Rabu (25/05/2023).
“Jangankan ganti untung, etikat baik PT SBE untuk menganti rugi lahan saya yang seenaknya diserobot sampai saat ini belum ada realisasinya. Saya memiliki dokumen kepemilikan atas tanah yang saya miliki. Bahkan SPPTnya tahun 2022 lalu, dengan nomor wajib pajak (NOP) 64.03.080.001.022-0179.0, sudah saya bayar, setorkan. Pemerintah dan aparat hukum terkait harus cepat menyelesaikan pemasalahan kami para petani,” harap Lato, panggilan akrab Alimin, yang kini tergabung pada para Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur yang juga diduga korban PT SBE.
Dirikan posko perjuangan korban PT SBE
Saking banyaknya diduga korban penyerobotan pihak PT SBE yang jumlahnya mencapai 33 orang petani, pihak Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur juga mendirikan Posko Perjuangan Korban pihak PT SBE. Di Posko tersebut ada spanduk yang bertuliskan “GEBUK MAFIA TANAH," Kami Tunjukkan Hidung PT SUPRA BARA ENERGI Untuk Adu Data Atas Hak Kepemilikan Awal Tanah Secara Terbuka.
Bachtiar menjelaskan, ide pendirian Posko tersebut lahir karena makin banyaknya korban yang mengaku lahannya di rusak dan diserobot oleh pihak PT SBE, yang hingga kini belum juga mendapatkan ganti rugi. Pihaknya berkomitmen akan terus berjuang dan siap menerima pengaduan bagi warga atau petani yang mendapatkan musibah yang sama agar berjuang bersama-sama.
Terpisah, Kapolres Berau Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya dikonfirmasi wartawan terkait laporan Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, melalui jejaring perpesanan WhatsApp, Rabu, (24/5/2023) hingga berita ini ditayang belum memberikan respon.
[Redaktur: Alpredo]