"Intinya masih dilakukan pemeriksaan. Pasti nanti ada tahapannya dan prosesnya apa, kalau memang benar-benar terlibat, ada ditemukan indikasi yang dilaporkan ada prosesnya. Bisa proses hukum pidananya, bisa proses kode etik atau disiplin," ujarnya.
Penasihat hukum atau pengacara Stephane Gagnon (50), Parhur Dalimunthe, menyatakan bahwa kliennya diperas oleh oknum sipil yang memiliki relasi di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Juga:
Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata, KPK Sebut Bakal Verifikasi Laporan
Parhur mengatakan, sebelum kliennya ditangkap, empat pekan sebelumnya ada oknum sipil yang mengaku punya kenalan di Hubinter Kepolisian RI dan mengancam kliennya akan ditangkap jika tidak membayar sejumlah uang.
"Karena empat Minggu sebelumnya ada orang ngaku-ngaku bahwa dia punya kenalan di Hubinter dan punya kenalan di mana-mana dan menyatakan kalau tidak bayar sekian, kamu (kliennya) akan ditangkap empat Minggu lagi," kata Parhur saat mendatangi Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, pada Minggu (4/6) sore.
Parhur mengaku punya bukti pemerasan tersebut dan oknum itu mengaku memiliki kenalan di Hubinter. Kliennya lantas mentransfer hampir Rp1 miliar ke orang tersebut karena diancam dan juga diperas.
Baca Juga:
Bandar Narkoba Andalkan Drone dan CCTV, Polres Jakut Bongkar Jaringan di Muara Bahari
"Ada semua buktinya. Dalam pertemuan sebelumnya setelah juga ada komunikasi-komunikasi yang ditunjukkan dengan oknum. Ada bukti transfer-transfer karena dia (kliennya) berkali-kali diancam dan berkali-kali diperas. Capek juga karena dia merasa bukan dia pelakunya ya sudah dikasih (uangnya)," ujarnya.
Parhur mengatakan kliennya memberikan uang kepada oknum itu dengan mentransfer beberapa kali pada Februari 2023 dengan total mencapai Rp1 miliar.
"Itu dia kasih pertama Rp 750 juta lalu Rp 150 juta dan Rp 100 juta. Jadi total hampir Rp1 miliar. Itu dikasih, oknum sipil lokal ini dan yang (mengaku) menghubungkan dengan aparat dan komunikasinya jelas dengan aparat," ujarnya.