WahanaNews.co | Polisi resmi tetapkan dua pelajar penendang nenek di Tapanuli, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka.
Sebelumnya, aksi kedua pelajar menganiaya nenek ini viral di media sosial.
Baca Juga:
Tambang Emas Martabe Raih PROPER Hijau: Inovasi Ramah Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan
Dilansir detikSumut, Rabu (23/11/2022) malam, kedua pelajar ditetapkan sebagai tersangka seusai proses diversi yang dilakukan selama dua hari terakhir.
Proses penyelesaian perkara hukum anak di luar pengadilan itu tak menemukan titik terang.
"Pada hari Selasa kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap terlapor yaitu inisial IH dan PH, dengan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Bapas juga sudah melakukan penelitian pemasyarakatan terhadap dua terlapor, sehingga kami menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni dalam video yang diunggah pada akun media sosial Polres Tapsel.
Baca Juga:
Korupsi di Tapanuli Selatan: Camat dan Kepala Desa Tersandung OTT Polisi
Imam menerangkan, pihak Bapas meminta status kedua anak mendapat kepastian hukum secepatnya.
Setelah penetapan tersangka, Polres Tapsel akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Imam juga menambahkan, penyidik berencana melakukan pelimpahan berkas penganiayaan nenek itu besok, (24/11).