WahanaNews.co | Dua orang Pelaku penimbun solar, SK (53) dan IE (25), warga Desa Pakuniran Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ditangkap petugas Polres Bondowoso pada Selasa (25/10/2022).
Kedua pria tersebut diduga menimbun solar di rumahnya. Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan raya, tepatnya di depan Mapolsek Maesan. Mulanya tersangka IE diketahui mengangkut BBM jenis solar sebanyak 10 jeriken.
Baca Juga:
PT Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Jual BBM Non Subsidi di Sulawesi
“Pelaku mengangkut BBM jenis solar itu dengan menggunakan kendaraan roda empat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya, pihak kepolisian menginterogasi pria tersebut. Ternyata solar itu akan dibawa ke tempat penampungan di dekat rumahnya di Desa Pakuniran Kecamatan Maesan.
Polisi melakukan pengecekan di lokasi penampungan solar. Ditemukan 5 tandon tempat penyimpanan solar. Satu tandon berisi sekitar 200 liter sehingga total ada 1.000 liter.
Baca Juga:
Anggota Komisi VII DPR Dukung Pertamina Perluas Pendaftaran QR Code untuk Pertalite
Selain itu, polisi juga menemukan 11 jeriken berisi solar. Satu jeriken berisi sebanyak 35 liter. Solar tersebut dibeli dari SPBU di wilayah Kecamatan Maesan, yakni dengan cara diangkut menggunakan kendaraan roda empat.
“Di lokasi kami juga mengamankan satu orang SK (53),” kata dia.
Agus menegaskan kedua pelaku telah menyalahgunakan BBM subsidi. Yakni melakukan penyimpanan tanpa memiliki izin usaha penyimpanan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kendaraan, tandon berisi solar, jeriken, serta satu buah tangki yang sudah dimodifikasi dari pelat besi ukuran panjang 1,5 meter.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.[zbr]