WahanaNews.co | Dua
orang warga negara asing (WNA) yang diduga menggunakan surat keterangan swab
PCR palsu di Bali terancam kena sanksi administrasi keimigrasian. Dikatakan
polisi, keduanya bisa ditindak untuk kembali ke negara asal atau pergi ke
negara lain.
"Nah kalau dinyatakan bersalah, kedua orang tersebut
bisa saja kami berikan tindakan administrasi keimigrasian seperti yang biasa
kami lakukan. Apakah nanti diusir dari Indonesia atau urusan berada di suatu
tempat atau di beberapa tempat di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli
Manihuruk dalam keterangan videonya, Jumat (5/3/2021).
BACA JUGA
Oknum Penjual Surat PCR Palsu Dipolisikan dr Tirta
"Pembatasan-pembatasan itu bisa dilakukan atau juga
bisa keduanya memang kita putuskan izin tinggalnya dengan sendirinya harus
berangkat ke luar negeri atau kembali ke negaranya," imbuh Jamaruli.
Saat ini, kata Jamaruli, paspor kedua WNA tersebut sudah
diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja. Tetapi yang bersangkutan masih berada
di Polres Karangasem untuk menjalani pemeriksaan.
"Bagi orang asing yang menggunakan hasil swab PCR yang
palsu tersebut. Jadi kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres
Karangasem," jelas Jamaruli.