Menurutnya, dua orang saksi I Gde Panca Wedana (43) dan
Dedek Oktaviana (34) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menemukan terduga
pelaku yang diduga datang dari Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pos Terpadu
Pelabuhan Padang Bai Di Desa Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten
Karangasem pada Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WITA.
Kedua bule itu membawa masing-masing satu lembar surat
keterangan hasil PCR atas nama dirinya. Saat dilakukan pengecekan oleh kedua
saksi, surat keterangan PCR tersebut ditemukan beberapa kejanggalan seperti
waktu penerbitan dan nomor registrasi.
Baca Juga:
Palsukan Surat PCR Negatif, Petugas AVSEC Dinonaktifkan
"Selanjutnya saksi berkordinasi dengan pihak kepolisian
di Padangbai. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan
klarifikasi terhadap saksi-saksi serta terduga pelaku dan didapat keterangan
bahwa surat keterangan tersebut didapat dari seseorang yang bernama STEVE di
Lombok di sebuah restoran dessert pada saat akan pergi ke Bali," tutur
Suartini.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Siloam
Canggu, Badung melalui sambungan telepon, didapat keterangan bahwa rumah sakit
bersangkutan tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR sesuai yang dibawa oleh
terduga pelaku.
"Selanjutnya kedua WNA beserta bukti surat keterangan
test PCR SARS COV 2 yang diduga palsu tersebut dibawa ke Polres Karangasem
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya Suartini. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.