WahanaNews.co | Dua
orang warga negara asing (WNA) yang diduga menggunakan surat keterangan swab
PCR palsu di Bali terancam kena sanksi administrasi keimigrasian. Dikatakan
polisi, keduanya bisa ditindak untuk kembali ke negara asal atau pergi ke
negara lain.
Baca Juga:
Palsukan Surat PCR Negatif, Petugas AVSEC Dinonaktifkan
"Nah kalau dinyatakan bersalah, kedua orang tersebut
bisa saja kami berikan tindakan administrasi keimigrasian seperti yang biasa
kami lakukan. Apakah nanti diusir dari Indonesia atau urusan berada di suatu
tempat atau di beberapa tempat di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli
Manihuruk dalam keterangan videonya, Jumat (5/3/2021).
"Pembatasan-pembatasan itu bisa dilakukan atau juga
bisa keduanya memang kita putuskan izin tinggalnya dengan sendirinya harus
berangkat ke luar negeri atau kembali ke negaranya," imbuh Jamaruli.
Kedua WNA tersebut ketahuan membawa surat keterangan swab
PCR palsu tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem. Mereka terlihat membawa
surat swab PCR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Siloam di Canggu, Kabupaten
Badung. Namun surat keterangan itu diduga palsu. Hal ini berdasarkan laporan
yang diterima oleh pihaknya dari Polres Karangasem.
Baca Juga:
Cegah Surat Antigen/PCR Palsu, Gorontalo Perketat Pemeriksaan
Saat ini, kata Jamaruli, paspor kedua WNA tersebut sudah
diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja. Tetapi yang bersangkutan masih berada
di Polres Karangasem untuk menjalani pemeriksaan.
"Bagi orang asing yang menggunakan hasil swab PCR yang
palsu tersebut. Jadi kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres
Karangasem," jelas Jamaruli.
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini sebelumnya
menjelaskan bahwa kedua bule tersebut ditangkap sesuai dengan laporan polisi
yang diterima dengan nomor LP-A/36/III/2021/BALI/RES KRASEM pada 2 Maret 2021.
Mereka ditangkap pada hari yang sama pada pukul 17.00 Wita.