Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Cemara Ujung, Medan Kota. Petugas menangkap D bersama seorang berinisial FAY.
"Kami kejar, hari Minggu, kami tangkap D bersama teman lakinya FAY, di Jalan Cemara Ujung," sebut Toga.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Toga menjelaskan ketiga orang itu yakni JHS, D dan FAY dijerat sebagai pengedar. Menurut Toga, barang itu berasal dari daerah Aceh.
"Yang tiga pengedar sama perantara. Sedangkan pemilik atau pengirim barang sedang kita lakukan lidik lagi. Informasinya dari daerah Aceh. Mereka masuk jaringan," ucap Toga
30 orang lainnya yang ditangkap dari Kampus FIB diduga merupakan penyalahgunaan narkoba. Mereka bakal direhabilitasi.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Sedangkan untuk yang 30 orang ini, ya sementara interogasi kami mereka ini adalah korban penyalahguna. Mereka memakai, mungkin nanti kita lakukan asesmen medis, kita akan obati, kita rehabilitasi," ucap Toga.
"Mudah-mudahan bisa berhenti, bisa pulih, dan kembali hidup normal dan kembali bisa melanjutkan perkuliahannya," sambungnya.
Toga menyebut atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 132, bisa juga ada Pasal 127 sebagai korban penyalahguna narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.