Karena merasa terancam dan takut dirampok, korban menabrak mobil yang mengepungnya hingga melintang di badan jalan, lalu melarikan diri ke Polsek Kampung Rakyat untuk meminta bantuan polisi.
"Korban dan para tersangka kemudian dibawa ke Polres Labusel dan korban membuat Laporan Polisi (LP) atas kejadian tersebut," papar Maringan, menambahkan LP/B/92/IV/2024/SPKT/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 24 April 2024, pelapor atas nama Mahmudin Nasution.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Sebelum penetapan tersangka, sambung Maringan, pihak terlebih dahulu polisi memintai keterangan saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk rekaman vidio (petunjuk).
"Maka diperoleh fakta telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan debt collector PT BNN terhadap mobil yang digunakan korban Honda HRV BK 1105 NT," ungkap Maringan.
Adapun para tersangka yang telah dilakukan penahanan, Prengkianik (39), warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Hendra Pasaribu (34), warga Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Ali Sadikin Nababan (37), warga Rantauprapat, Labuhanbatu. Kemudian, Vendratudion Nababan (28), warga Kabupaten Dairi, Nico (33), warga Rokan Hilir, dan Dani (36), warga Rantauprapat.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Sementara dua orang yang masih buron, Gunawan (34), warga Rantauprapat dan Rais (36), warga Rantauprapat. Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 flashdisk berisi rekaman peristiwa, 1 Toyota Avanza merah BM 1495 CT, 1 unit HRV putih BK 1105 NT dan 1 Avanza hitam BM 1194 JH.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Maringan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]