"Syarat peneriman bansos ini yaitu pelaku industri kecil atau usaha mikro yang melakukan kegiatan usahanya minimal 1 tahun. Memiliki NIB berdasarkan bidang usaha industri dan perdagangan, belum menerima bantuan lainnya dengan dibuktikan oleh surat pernyataan bermaterai oleh penerima bantuan," ujar Kaliati.
Karliati menambahkan, bansos untuk pelaku industri kecil dan usaha mikro tersebut akan disalurkan melalui PT Pos ke masing-masing penerima.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Puji Kontribusi BUMN dalam Mendukung Pelaku UMKM
"Setiap pelaku industri kecil dan usaha mikro akan mendapatkan bansos uang tunai Rp1,5 juta yang disalurkan oleh pihak Kantor Pos," ucapnya.
Putri Pertiwi (23), warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta yang menerima bantuan UMKMini mengaku beryusukur dan berharap bantuan ini bisa membuat usahanya makin besar.
"Saya kan jualan jus buah, tentu bersyukur dengan bantuan ini bisa jadi modal tambahan lagi," ucapnya.
Baca Juga:
Panen Hadiah Simpedes BRI Bagi Pelaku UMKM
Ia menyebutkan bahwa bantuan yang diberikan oleh Pemkab Purwakarta ini tergolong mudah untuk pendaftarannya.
"Untuk pendaftaran mudah, engga mempersulit kami selaku pelaku UMKM. Kami tinggal daftar online dan wajib miliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," kata Putri. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.