"Tapi kami usahakan untuk keadilan korban dan kehidupan keluarga korban selanjutnya," ucap dia.
Advokat Hak Asasi Manusia (HAM) Direktur Lokataru Haris Azhar mengatakan gugatan perdata ini dilayangkan karena ada hak keluarga korban dan korban yang belum terpenuhi.
Baca Juga:
Korban Kanjuruhan Disebut Belum Diberikan Trauma Healing
"Nah jadi Rp62 miliar itu itemnya ada banyak, ada soal uang mereka dibesarkan, uang juga buat mereka kalau mereka kerja itu sampai umur berapa, seperti jumlahnya berapa di kali," kata Haris.
Haris mengatakan Jokowi juga harus bertanggung jawab. Oleh karena itu turut menjadi tergugat.
Menurut dia, Jokowi menyetujui rencana pembangunan ulang Stadion Kanjuruhan. Padahal, lanjut Haris, Stadion Kanjuruhan yang terletak di Kepanjen, Kabupaten Malang itu semestinya tak perlu dibongkar.
Baca Juga:
Polres Malang Lakukan Pembongkaran Tanpa Izin di Fasilitas Stadion Kanjuruhan
Pasalnya tempat itu menjadi objek penting dalam perkara hukum yang sedang berjalan.
"Karena dia [Presiden Jokowi] yang memerintahkan terkait stadion dibongkar, kami meminta supaya rencana itu ditunda, stadion ini biar jadi tempat memorial atau tempat museum," ucapnya.
Karena itu, kata Haris, gugatan dilayangkan bukan semata-mata meminta ganti rugi uang. Akan tetapi juga menggugat hal yang tak patut dilakukan pemerintah.