Keseluruhan motif yang dipatenkan tersebut menggambarkan warisan budaya leluhur Aceh Tamiang di masa lalu. Melestarikannya, merupakan upaya untuk menjaga keeksistensiannya.
Ucapan selamat turut disampaikan oleh Kepala Divisi Penyuluhan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Sasmita, kepada Kabupaten Aceh Tamiang. Ini berkaitan dengan keberhasilan Dekranasda meluncurkan 25 motif Tamiang dan berhasil mencatat dan mematenkan warisan budaya tersebut dalam kekayaan intelektual komunal.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
“Ini sebuah prestasi yang luar biasa, karena baru Aceh Tamiang yang mencatat ekspresi budaya tradisional terbanyak di Aceh”, ungkap Sasmita.
Dikatakannya, saat ini ekspresi budaya tradisonal merupakan salah satu prioritas pemerintah pusat yang akan terus dikembangkan. Karena ini merupakan bagian dari hak cipta yang dipegang oleh negara, sehingga ada kewajiban bagi negara untuk menginventarisasi, menjaga dan memeliharanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.