"Kami serius menangani kasus ini, kami juga sudah melakukan pemeriksaan digital forensik di Polda Sumut," tambahnya.
Sementara itu Asrul Kurniawan Harahap menjelaskan, kasus ini juga sudah pernah dilaporkan Afner Harahap ke Pomdam.
Baca Juga:
PLN Perdagangan Buka Bersama Dengan Insan Pers
"Kasus ini sudah pernah dilaporkan dan sudah melakukan perdamaian antara pelapor dengan Praka NH pada Agustus 2023 lalu," ujar Kapendam.
Kapendam menjelaskan, meski sudah pernah melapor dan sudah berdamai, kemudian Afner Harahap kembali melaporkan kasus tersebut. Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB tetap menerima dan memproses laporannya.
"Pada saat melakukan perdamaian pada Agustus 2023 lalu, Praka NH membayar Rp 20 juta untuk biaya perdamaian secara adat dan makan-makan satu kampung," ujar Kapendam.
Baca Juga:
Mini Bus Masuk Parit, Satu Orang Meninggal Dunia
Selama proses pengaduan kedua ini, Kodam I/BB sudah bekerja secara profesional. Namun hingga saat ini belum ada ditemukan bukti perbuatan perzinaan antara Praka NH dengan istri pelapor, Afner Harahap.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.