Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan anggota DPR memang memiliki hak imunitas.
Namun laporan masyarakat terhadap Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat atas ucapannya meminta Kajati dicopot karena berbahasa Sunda tetap harus didukung.
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
Sebab Lucius menilai pernyataan legislator PDI Perjuangan itu telah menyinggung masyarakat Sunda.
"Sebagai bentuk protes warga, saya kira upaya mereka melaporkan Arteria secara pidana karena pernyataannya yang menyinggung masyarakat Sunda tetap perlu didukung," kata Lucius, saat dihubungi dilansir dari Tribunnews, Jumat (21/1/2022).
Untuk diketahui, hak imunitas anggota dewan diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
Pasal tersebut berbunyi:
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.