Juga, bersama Kementerian ESDM, PLN telah
memberikan bantuan stimulus berupa diskon listrik bagi pelanggan tarif Rumah
Tangga Daya 450 VA sebesar 100% dan Daya 900 VA sebesar 50%, yang telah diperpanjang hingga Desember 2020.
Sementara
untuk meringankan beban di sektor UMKM, PLN juga memberikan Discount 100% bagi
pelanggan bisnis kecil (B1/450VA) serta industri kecil (I1/450VA) hingga
Desember 2020.
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
PLN juga
memberikan stimulus Energi Minimum dan Abodemen untuk pelanggan Tarif I
(Industri), B (Bisnis) dan S (Sosial) mulai dari daya 1300 VA sejak Juli sampai dengan Desember 2020. Di mana pelanggan dengan kelompok tarif dan daya tersebut
cukup membayarkan tagihan sesuai dengan pemakaian tanpa dikenakan abodemen atau
Energi Minimum.
Selain
itu, untuk pelanggan tarif rumah tangga R1 (1300-2200 VA), Tarif R2, Tarif R3,
serta tarif Bisnis Tegangan Rendah (B2) dan tarif P1 juga mendapatkan stimulus
penurunan tarif listrik sebesar Rp 22,58 per kWh.
Penurunan
Tarif listrik ini efektif berlaku mulai bulan Oktober 2020 sampai dengan
Desember 2020.
Baca Juga:
Kementan Gencarkan Listrik Masuk Sawah Dukung Program Pompanisasi
PLN
berharap, bantuan yang diberikan ini dapat mengurangi beban
masyarakat Sumut, para pejuang medis, dan juga Tim Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.