WahanaNews.co | Pesawat Susi Air diusir karena perpanjangan kontrak menempati Hanggar Malinau sudah habis sejak akhir tahun lalu.
Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengaku pihaknya kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, yang mengusir pesawat milik mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti itu.
Baca Juga:
Pangdam XVII Cenderawasih: TNI-Polri Bersinergi, Selamatkan Nyawa Manusia Paling Utama
Namun, menurut Donal, manajemen Susi Air sudah meminta perpanjangan izin untuk menempati Hanggar Malinau pada November 2021 kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa secara langsung. Namun, izin perpanjangan itu ditolak.
"Ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain. Saat dikonfirmasi kepada bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," tutur Donal, Rabu (2/2).
Ia menilai respons itu janggal karena surat penolakan izin tersebut diteken langsung oleh Wempi. Namun, Donal mengatakan sudah ada indikasi Wempi akan memberkan sewa hanggar kepada pihak lain sejak lama dan tidak memperpanjang izin sewa untuk Susi Air.
Baca Juga:
Wapres Minta Pelaku Pembakaran Susi Air Ditindak Tegas
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," papar Donal.
Sementara, manajemen Susi Air telah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan. Hal ini karena pesawat sedang proses perawatan mesin di luar negeri dan banyak perlengkapan kerja di hanggar.
"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," imbuh Donal.
Ia mengatakan pemindahan pesawat Susi Air secara paksa akan berdampak pada pelayanan maskapai ke masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya.
Terpisah, Direktur PT Smart Cakravala Aviation Winarso mengaku mendapatkan izin sewa hanggar yang sebelumnya ditempati oleh Susi Air. Berdasarkan jadwal, seharusnya pesawat milik perusahaan tersebut sudah dapat menetap di Hanggar Malinau per awal Januari 2022.
"Jadi, sebenarnya kami sudah membayar untuk satu tahun. Seharusnya, kami bisa menggunakan 1 Januari 2022 sih," ucap Winarso.
Namun, pihak Hanggar Malinau belum bisa menyerahkan hanggar tersebut pada bulan lalu. Dengan demikian, manajemen Smart Cakravala Aviation harus menunggu.
"Ya kami menunggu saja, karena kami tidak ada kekuasaan eksekusi," imbuhnya.
Ia mengatakan operasional maskapai akan berjalan seperti biasa, yakni menyediakan pelayanan penerbangan perintis dan jasa angkutan niaga tidak berjadwal.
"Kami perintis juga di daerah sana bantu masyarakat di sana. Sudah lama kok kami di sana," jelas Winarso.
Namun, ia memastikan tidak ada fasilitas khusus untuk pemerintah setempat setelah menempati Hanggar Malinau. "Kami normal saja, tidak ada gratis-gratis (untuk pejabat pemerintah setempat)," pungkas Winarso. [bay]