WahanaNews.co | Perseteruan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan Susi Air memasuki babak baru.
Maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, itu memilih menempuh jalur hukum.
Baca Juga:
Usai Serangkaian Kekerasan ke Warga Sipil di Papua, TNI Ultimatum KKB
Susi Air melayangkan somasi karena keberatan dengan pengusiran secara paksa pesawat dan barang-barang milik maskapai oleh Satpol PP di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.
Diketahui, hanggar tempat parkir pesawat Susi Air diketahui adalah milik Pemerintah Kabupaten Malinau.
Baca Juga:
Setahun Disandera OPM, Pilot Susi Air Akan Dipulangkan Melalui PBB
Oleh pemda, hanggar kemudian disewakan ke maskapai penerbangan.
Belakangan diketahui, setelah tak memperpanjang kerja sama dengan Susi Air, Pemda Malinau mengalihkan sewa hanggar dengan maskapai swasta lainnya, Smart Aviation, milik PT Smart Cakrawala Aviation.
Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, membeberkan, Pemda memilih Smart Aviation lantaran penawaran yang diajukan lebih baik daripada Susi Air.