WahanaNews.co | Kuasa Hukum Susi Air Donal Faridz menyesalkan ketidakterbukaan Pemkab Malinau dalam memutus kontrak penyewaan hanggar pesawat di Bandara Robert Atty Bessing (RA Bessing).
Selain itu, Pemkab Malinau juga tidak proporsional menyikapi pengajuan waktu tiga bulan untuk memindahkan pesawat dari hanggar.
Baca Juga:
Usai Serangkaian Kekerasan ke Warga Sipil di Papua, TNI Ultimatum KKB
Padahal sejak 2010 Susi Air membantu masyarakat Malinau terhubung dengan wilayah yang tidak terakses penerbangan komersil dengan penerbangan perintis.
Menurut Donal, tidak adanya keterbukaan dari Pemkab Malinau menandakan tata laksana pemerintahan yang baik atau good governance tidak berjalan.
"Ini bukan bicara soal bisnis saja tetapi good governance, tata pemerintahan yang baik transparansi, anti korupsi, integritas dalam proses kerja sama," ujar Donal saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:
Setahun Disandera OPM, Pilot Susi Air Akan Dipulangkan Melalui PBB
Donal menyebut, pihak Susi Air juga menyayangkan keputusan Pemkab setempat yang menyerahkan hanggar pesawat di Bandara RA ke pihak lain.
Bahlan Donal juga menduga ada unsur politik dan janji fasilitas tertentu kepada pejabat agar Susi AIr tidak lagi mendapat hak sewa hanggar di bandara tersebut.
Terlebih dari informasi yang diperoleh, hanggar RA Bassing tidak digunakan untuk keperluan pemkab, malah dialihkan ke pihak lain yang tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah malinau dan sekitarnya.