WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelantikan putra Bupati Malang sebagai kepala dinas langsung memantik polemik tajam antara legalitas dan etika, memunculkan perdebatan soal batas tipis antara hak individu dan potensi nepotisme, Jumat (17/4/2026).
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menanggapi sorotan publik atas langkah Bupati Malang M Sanusi yang melantik putranya Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Pesta Pembangunan Gereja HKI, Bupati dan Anggota DPRD Tapteng Diulosi Preses HKI Wilayah V Pantai Barat
"Siapapun punya hak yang sama untuk duduk dalam suatu jabatan, sepanjang memenuhi segala prasyarat administrasi dan syarat-syarat kecakapan teknis, mental dan pengetahuan serta melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Deddy Sitorus pada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Ia menekankan bahwa persoalan akan muncul jika jabatan tersebut diperoleh bukan karena kompetensi melainkan akibat relasi kedekatan atau penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar aturan.
"Yang tidak boleh itu apabila jabatan itu didapatkan karena hubungan kekerabatan, perkoncoan dan memanfaat kekuasaan dengan cara yang bertentangan dengan aturan serta mekanisme yang ada," ujar Deddy.
Baca Juga:
Lapor KPK Soal Pokir DPRD Sulteng, Kadis Perkimtan: Termasuk 20-an Proyek Milik Ketua Nilam Sari Lawira
Deddy juga mengakui bahwa secara etik pelantikan tersebut sulit dilepaskan dari tudingan nepotisme sehingga perlu ada mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
"Memang secara etik akan sulit untuk mengelak dari tudingan nepotisme, untuk itu mungkin perlu dipertanggung jawabkan dan diaudit secara benar," tambahnya.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Deddy berpandangan bahwa selama seluruh proses berjalan sesuai norma maka tidak adil untuk menghalangi hak seseorang yang telah diperoleh melalui prosedur resmi.