"Tetapi jika semuanya sudah sesuai norma dan aturan, tidak adil menghalangi hak seseorang yang sudah didapat sesuai mekanisme yang ada, jadi silakan saja diperiksa oleh yang berwenang seperti BKN atau KemenpanRB," ujarnya.
Di sisi lain, pelantikan tersebut juga menuai kritik dari kalangan akademisi yang menilai persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek legal formal, tetapi menyentuh dimensi etika publik dan rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga:
Pesta Pembangunan Gereja HKI, Bupati dan Anggota DPRD Tapteng Diulosi Preses HKI Wilayah V Pantai Barat
Pakar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya Andhyka Muttaqin menyatakan bahwa meskipun aturan tidak secara eksplisit melarang keluarga kepala daerah menduduki jabatan strategis, namun hal itu tidak serta-merta menghapus persoalan kepatutan.
"Boleh secara aturan belum tentu pantas secara etika, dalam pemerintahan yang dijaga bukan hanya kebenaran secara aturan tetapi juga kepercayaan masyarakat," ujar Andhyka Muttaqin kepada detikJatim, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan kepala daerah dalam mengangkat pejabat memang diatur dalam Undang-Undang ASN selama proses seleksi dan penilaian kompetensi dilakukan sesuai prosedur.
Baca Juga:
Lapor KPK Soal Pokir DPRD Sulteng, Kadis Perkimtan: Termasuk 20-an Proyek Milik Ketua Nilam Sari Lawira
Namun demikian, Andhyka menilai publik akan sulit diyakinkan bahwa jabatan tersebut diraih murni karena kapasitas jika terdapat hubungan darah dengan pengambil keputusan.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan ASN lain yang telah lama mengabdi namun tidak memiliki kedekatan dengan pimpinan.
Andhyka juga mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan yang besar dalam struktur birokrasi jika hubungan keluarga berada dalam garis komando yang sama.