WahanaNews.co | Kepolisian
Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menciduk 2 tersangka kasus penganiayaan
wartawan media daring berinisial AL, di Kabupaten Flores Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Flores Timur Iptu I
Wayan Pasek Sudjana ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu, mengatakan kedua
pelaku yang ditahan yakni kontraktor pelaksana berinisial YSD dan seorang
pekerjanya berinisial MTA.
Baca Juga:
Kisah Nyata, Juragan Ayam Goreng Menjadi Wartawan
"Keduanya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,"
katanya terkait penanganan hukum kasus dugaan penganiayaan wartawan media
daring di Flores Timur.
AL diduga dianiaya oknum kontraktor dan pekerjanya usai
meliput kegiatan kunjungan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur untuk
memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara
pada Sabtu (16/1).
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berkaitan dengan
pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media daring tentang
pembangunan puskesmas yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran
pelaksanaan.
Baca Juga:
Aniaya Wartawan, Kades di Aceh Divonis 10 Bulan Penjara
Korban AL pada hari yang sama melaporkan kasus itu dengan
Laporan Polisi LP/02/I/2021/NTT/Res Flotim/Sek Adonara tanggal 16 Januari 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya
menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang
juga mengecam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya
terhadap wartawan AL.
"Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini.
Aparat kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Ketua AJI
Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi terpisah di Kupang.
Marthen Bana mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi
terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak
semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya.
Ia mengatakan narasumber yang tidak puas dengan sebuah
pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang, ada mekanisme hak jawab atau
klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan
yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.
"Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja
memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana,"
katanya. [qnt]