WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menonaktifkan Yoory C Pinontoan dari jabatan
Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Hal ini terkait penetapan KPK terhadap Yoory sebagai tersangka korupsi pembelian lahan pembangunan
program rumah DP Rp 0 di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, 5,77 Gram Sabu Diamankan
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI
Jakarta, Riyadi, menyampaikan, hal
tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang
Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana
Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung
mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus
tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak
bersalah," kata Riyadi dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Anies langsung menunjuk Direktur
Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra
Sukmono, sebagai Plt Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama 3
bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat
diperpanjang.
Baca Juga:
AKBP RHN di Nonaktifkan, Kapolda Sumut Tunjuk Ronny Nicolas Sidabutar Jadi Kapolres Dairi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebelumnya membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus
korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov
DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya melakukan
penyidikan kasus ini setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk
menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
KPK menetapkan bos BUMD dalam kasus
ini.
"Benar, setelah ditemukan adanya
dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan
penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok
Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun
2019," kata Ali, dalam keterangan tertulisnya.
Meski membenarkan, komisi antirasuah
masih enggan untuk memaparkan lebih jauh perkara ini.
Sebab, pengumuman tersangka akan
dilakukan saat penangkapan dan penahanan dilakukan.
"Saat ini tim Penyidik KPK masih
menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," tegas Ali.
Dirinya mengatakan, KPK tentunya akan
memberitahu masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti,dan akan
menjelaskan siapa saja tersangkanya, beserta pasal yang disangkakan.
"Namun demikian, sebagai bentuk
keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara
ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ungkap Ali. [qnt]