Bahkan, kata
Anies, ada tempat yang langsung dikenakan denda Rp 50 juta.
"Jadi saya minta kepada semuanya
untuk taat peraturan, ingat keselamatan! Kami menemukan tadi beberapa yang
langsung kemudian ditutup didenda. Bahkan ada yang sampai didenda Rp 50 juta,
dan tidak bisa beroperasi," ujar dia.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Ia menyatakan, terhadap
tempat usaha yang melakukan pelanggaran pertama, akan langsung ditutup 1 x 24 jam
sejak temuan.
Hal serupa disebut akan berlaku di
seluruh ibu kota.
"Untuk pelanggaran pertama, adalah 1 x 24 jam ditutup langsung, satu jam sejak ditemukan pelanggaran.
Langkah ini akan dilakukan pada semua dan setiap pelanggaran yang terjadi di
Jakarta," jelas Anies. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.