Dalam Kepgub tersebut Anies menerapkan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang panduan pembelajaran saat pandemi Covid-19.
Adapun dalam SKB empat menteri itu disebutkan satuan pendidikan yang berada di PPKM level satu atau dua. Maka PTM dilaksanakan setiap hari, peserta didik 100 persen dari kapasitas, dan enam jam pelajaran per hari.
Baca Juga:
Pakar Sarankan PDIP Tak Usung Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta, Ini Alasannya
Syaratnya, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.
Sedangkan capaian vaksinasi di DKI Jakarta sudah di atas 90 persen dan lansia di atas 70 persen.
Selain soal PTM, dalam Kepgub 59 Tahun 2022 tersebut juga mengatur kegiatan masyarakat lain yang ketentuannya juga masih tetap sama dengan ketentuan Kepgub 47 Tahun 2022 soal PPKM level dua. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.