WahanaNews.co | Janji kampanye Gubernur DKI Jakarta, Anies
Baswedan, untuk melepas saham Pemprov DKI di perusahaan bir, PT
Delta Djakarta Tbk, hingga saat ini belum juga terealisasi.
Anies
melontarkan niatan tersebut, karena ingin menjauhkan generasi muda dari minuman keras.
Baca Juga:
PKS Ogah Jagokan Anies di Pilgub DKI, Ini 3 Alasannya
Di
samping itu, ia mengatakan bahwa 26,25 persen saham PT Delta Djakarta yang
dimiliki Pemprov DKI tidaklah menguntungkan.
Menurutnya, dengan menjual saham tersebut,
uangnya bisa dialokasikan untuk membangun fasilitas publik dan memenuhi
kebutuhan dasar warga.
"Dari
sisi keuntungan juga tidak menguntungkan. Dari sisi kebutuhan warga, warga
justru lebih membutuhkan air bersih daripada air minuman keras. Jadi, dari
air minuman keras untuk air minum, minuman keras untuk air bersih," ucap
Anies, 24 Januari 2017.
Baca Juga:
Dicampakkan Partai Pengusungnya, Bagaimana Nasib Anies?
Setelah
terpilih, Anies --bersama wakilnya, Sandiaga Uno-- pernah mengumumkan kepastian pelepasan saham di PT Delta
Djakarta pada 16 Mei 2018.
Namun,
hal itu belum terealisasi hingga kini.
Kini Muncul
Lagi
Isu ini
muncul lagi ke permukaan ketika masyarakat dihebohkan dengan adanya aturan
investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Namun, aturan
ini sudah dicabut, setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi mendapat kritikan dari
khalayak serta masukan dari para pemuka agama.
"Bersama
ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam
industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,"
tegas Jokowi, dalam keterangan pers virtualnya, Selasa (2/3/2021).
Fraksi
PAN DPRD DKI Jakarta kemudian meminta Gubernur Anies juga tegas soal rencana
melepas saham di perusahaan bir tersebut, pasca-dicabutnya aturan soal investasi
miras oleh Presiden.
"Pak
Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi, yang membatalkan Perpres soal Investasi
Miras," ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto, Selasa (2/3/2021).
Terkendala
Persetujuan DPRD
Menurut
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, rencana menjual kepemilikan saham di PT
Delta Djakarta itu terkendala persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Riza
menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah mengajukan rencana penjualan saham tersebut
tahun ini, setelah tak mendapat respon di tahun-tahun sebelumnya.
"Prosesnya
tidak seperti menjual barang sendiri. Ada prosesnya. Ada
tahapannya. Di antaranya, harus mendapat persetujuan teman-teman di DPRD Provinsi DKI
Jakarta," kata Riza.
Menurutnya,
Pemprov DKI akan terus mengupayakan penjualan saham PT Delta Djakarta, karena
itu merupakan janji kampanye Gubernur Anies.
Diketahui, PT Delta Djakarta merupakan
pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional.
Pemprov
DKI sudah menanam saham di perusahaan tersebut sejak 1970. Keuntungan per tahun
dari kepemilihan saham itu mencapai Rp 38 miliar.
Pemprov
DKI kemudian menggabungkan kepemilikan saham atas nama Pemprov DKI dan Badan
Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta hingga mencapai 26,25 persen.
Penggabungan
yang dilakukan di tahun 2019 itu merupakan salah satu proses untuk menjual
saham PT Delta Djakarta.
Jawaban
Ketua DPRD
Ketua
DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menilai, tak ada alasan genting bagi Pemprov
DKI Jakarta untuk mengajukan penjualan saham perusahaan bir PT Delta Djakarta
Tbk.
Dia
mempertanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta, mengapa begitu ngotot ingin menjual saham perusahaan bir tersebut?
"Ini
ada apa? Ada apa orang yang menggebu-gebu untuk menjual (kepemilikan saham) PT
Delta?" ujarnya, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Menurut
Prasetio, perusahaan bir tersebut tidak memiliki masalah yang merugikan Pemprov
DKI Jakarta. [dhn]