WahanaNews.co, Jakarta - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, calon Wakil Presiden (Cawapres), dan Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus mendapat teguran dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang sengketa hasil Pilpres pada Rabu (27/3/2024).
Mereka disentil karena terlihat menggunakan ponsel saat mengikuti sidang, meskipun mereka hadir sebagai pemohon yang mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan 2 Kader PKB yang Dibatalkan sebagai Calon Legislatif Terpilih
Teguran tersebut terjadi saat kuasa hukum AMIN, Bambang Widjajanto, sedang membacakan poin-poin pokok permohonan dan petitum permohonan.
Momen tersebut terekamdalam tayangan Kompas TV. Awalnya, Muhaimin Iskandar dan Kapten Timnas Amin Syaugi Alaydrus terlihat sibuk dengan ponsel masing-masing, bahkan terlihat sedang mengambil gambar.
Namun, petugas MK kemudian mendekati Syaugi dan berkomunikasi dengan dia secara diam-diam sambil menepuk bahunya, meminta mereka untuk menurunkan dan berhenti menggunakan ponsel.
Baca Juga:
Cak Imin Kembali Pimpin PKB hingga 2029
Muhaimin Iskandar dengan cepat menuruti permintaan tersebut dan meletakkan ponselnya ke atas meja.
Sidang kemudian berlanjut hingga Bambang Widjojanto selesai membacakan pokok-pokok permohonan dan petitum permohonan.
Sebelum sidang ditutup, Ketua MK Suhartoyo menyentuh soal penggunaan ponsel saat sidang sedang berlangsung, mirip dengan yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar.