WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengubah batas penghasilan tertinggi masyarakat yang berhak
membeli rumah dengan skema DP nol rupiah di Ibu Kota.
Semula, batasan penghasilan yang
ditetapkan sebesar Rp 7 juta, tapi saat ini mengalami kenaikan menjadi sebesar
Rp 14 juta per bulan.
Baca Juga:
Penghasilan Ideal Hidup di Jakarta: Ahok Sebut Rp5 juta-Rp10 Juta
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan
Gubernur (Kepgub) Nomor 558 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi
Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat
Penghasilan Rendah.
Kepgub itu ditandatangani oleh
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 10 Juni 2020.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas
pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14,8 juta," bunyi
diktum kesatu, seperti dikutip dalam Kepgub
tersebut, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga:
Bisa Capai Rp 30 Juta, Ini Dia 5 Sopir dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Dengan berlakunya aturan tersebut,
maka Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan
Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, menyebut, perubahan terkait batasan penghasilan itu merupakan
pembahasan tahun 2020.
"Itu sudah lama (perubahan
batasan penghasilan). Udah lama.
Batasan penghasilan tertinggi penerima program DP nol, yang semula Rp 7 juta
menjadi Rp 14,8 juta," kata Sarjoko.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari, juga menyoroti hal tersebut.
Dia mengatakan, dalam Peraturan Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda RPJMD), program rusunami bisa
diikuti oleh warga yang berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan.
Sedangkan dalam draf perubahan RPJMD
yang diserahkan ke DPRD DKI Jakarta, Anies menaikkan batas maksimal penghasilan
menjadi Rp 14 juta per bulan.
Adapun batas maksimal penghasilan Rp 7
juta tersebut merupakan salah satu program kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno
saat kampanye Pilkada 2017 lalu.
"Belum ada penjelasan dari Pemprov DKI
mengapa batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp 14 juta. Mungkin karena hingga
November 2020 masih sedikit rusun DP 0 yang terjual, yaitu
hanya 481 unit," ujar Eneng.
"Kenaikan batas penghasilan ini
bisa membuat orang-orang kelas menengah ke bawah akan tergeser oleh mereka yang
penghasilannya lebih tinggi. Kalau begini, di mana letak keberpihakan yang
dijanjikan saat kampanye?" imbuhnya.
Selain itu, politisi Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) tersebut pun menyoroti langkah Anies yang menyunat target
jumlah rumah DP nol rupiah, dari 232 ribu menjadi hanya 10 ribu
unit rumah susun (rusun).
Hal itu, kata dia, juga terungkap
dalam draft perubahan RPJMD.
"Di Perda RPJMD yang berlaku saat ini
terdapat target penyediaan rusunami sebanyak 232.214 unit. Sementara di draft
perubahan RPJMD, target rusunami berkurang 95,5 persen, sehingga
hanya menjadi 10.460 unit. Ini menunjukkan bahwa Pak Anies tidak ada kemauan
dan keseriusan untuk menjalankan program yang dijanjikan saat kampanye," ungkap
dia.
Eneng merinci, awalnya target rusunami
di RPJMD mencapai 232.214 unit. Sebanyak 14 ribu unit diadakan oleh Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI.
Kemudian, 218.214 unit disediakan
melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan pengembang swasta.
Sementara itu, sambung Eneng, di draft
perubahan RPJMD yang disusun oleh Anies, target rusunami sebanyak 10.460 unit, yang akan disediakan oleh BUMD sebanyak
6.971 unit dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 3.489 unit.
Sedangkan target rusunami yang
disediakan oleh pengembang swasta tidak disebutkan angkanya. [dhn]