WahanaNews.co | Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menilai, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengetahui
ihwal kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah DP Rp 0.
Pencairan dana pembelian itu pun melalui
Keputusan Gubernur Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal
Daerah Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Prasetyo mengatakan, Kepgub itu
memutuskan pencairan PMD untuk Sarana Jaya pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp
800 miliar.
"Uang Rp 800 miliar itu kemudian
digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam Program Rumah DP Rp 0,"
kata dia, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Dalam Kepgub itu juga dijelaskan bahwa
Direksi Sarana Jaya, setelah menerima PMD tersebut, harus melaporkan hasil pelaksanaannya kepada
Gubernur.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Gubernur yang bertanda tangan dalam
Kepgub itu Anies Baswedan," imbuhnya.
Selain itu, Direksi Sarana Jaya juga
diharuskam menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodik
setiap 3 bulan kepada Gubernur dengan tembusan Inspektur, Kepala Badan Keuangan
Daerah dan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan,
program Rumah DP Rp 0 merupakan janji kampanye Anies.