WahanaNews.co |
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta para pihak yang diduga
terlibat korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, untuk berbicara,
menyusul penetapan tersangka oleh KPK terhadap mantan Direktur Utama (Dirut)
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan
(YRC) dalam kasus tersebut.
"Pemeriksa, aparat, dapat bekerja
sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuan. Yang terlibat juga harus
memberikan keterangan sebaik-baiknya. Semua nanti kita serahkan pada aparat
yang memiliki tugas dan kewenangan, dan apapun hasilnya, kita harus
hormati," kata Riza di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga:
Wagub DKI Minta Penampar Sopir TransJ Diproses Hukum
Lebih lanjut, Riza Patria menyatakan, kasus
dugaan korupsi lahan peruntukan rumah DP Rp 0 tersebut menjadi pelajaran bagi
segenap perusahaan milik daerah dan aparat pemerintah daerah di Jakarta agar
bisa lebih waspada dan tidak keluar koridor hukum.
"Menjadi pelajaran bagi semua jajaran
BUMD, semua kita pejabat PNS untuk lebih berhati-hati. Semua harus dilaksanakan
sesuai dengan regulasi, aturan ketentuan yang ada, dan juga SOP," kata
Riza.
Ia juga menambahkan, untuk memastikan bahwa
Jakarta harus bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga:
Disebut Ada Sekda Bayangan, Riza Patria: Kami Bersinergi Positif
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya,
Yoory Corneles Pinontoan (YRC), sebagai salah satu tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 di Cipayung, Jakarta
Timur.
Selain Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT
Adonara Propertindo, Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja
Runtunewe, dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka
korporasi.
Saat ini, KPK telah menahan Yoory Corneles
Pinontoan.