WahanaNews.co | Apartemen Jasmine
Park Bogor, yang terletak di Jalan Letjen Ibrahim Adjie Nomor 1, Laladon, Kecamatan
Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dibangun PT Menara Terang Abadi (MTA),
diminta mengembalikan setoran dua konsumennya, Anita D dan Ryan M, dalam tempo
7 hari terhitung sejak Sabtu (27/3/2021).
Hal itu disampaikan Anita dan Ryan dalam somasi yang mereka layangkan
melalui kuasa hukumnya, LBH Konsumen Jakarta, kepada pihak Apartemen Jasmine
Park Bogor.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Pria Tewas di Apartemen Cengkareng, Jakarta Barat
"Terhitung hari ini, Sabtu, tanggal 27 Maret 2021, LBH Konsumen Jakarta
selaku Kuasa Hukum dari Sdri Anita D dan Sdr Ryan M, yang membeli unit
Apartemen Jasmine Park Bogor, telah resmi melayangkan surat somasi terhadap
Apartemen Jasmine Park yang dibangun oleh PT MTA," kata Direktur Eksekutif LBH
Konsumen Jakarta, Zentoni, dalam keterangan tertulisnya yang diterima WahanaNews pada Minggu (28/3/2021).
Menurut Zentoni, somasi itu dilayangkan karena tidak adanya kepastian
waktu dalam penyerahan unit apartemen beserta Sertifikat Hak Milik Rumah Susun
(SHMRS) dari PT MTA, yang merupakan anak perusahaan Greenwoods, kepada kedua konsumen tersebut.
"Dengan tidak adanya kepastian waktu itu, maka klien kami akan
membatalkan pembelian unit apartemen tersebut, dan meminta agar seluruh uang
yang telah disetorkan segera dikembalikan," kata Zentoni.
Baca Juga:
Prostitusi Anak di Apartemen Kelapa Gading, Korban Dibayar Rp50 Ribu Per Tamu
Secara keseluruhan, lanjutnya, uang yang telah disetorkan itu berjumlah
Rp 141.744.774 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat
ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah).
Terkait hal itu, LBH Konsumen Jakarta memberi tenggang waktu selama 7
hari kepada pihak Apartemen Jasmine Park Bogor untuk mengembalikan setoran
konsumen tersebut.
"Kami, selaku Kuasa Hukum, memberikan tenggang waktu selama 7 hari
kepada Apartemen Jasmine Park Bogor yang dibangun oleh PT MTA agar segera
mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan, demi menghindari upaya hukum kepailitan
atau PKPU," pungkas Zentoni.
WahanaNews mencoba meminta tanggapan pihak Apartemen
Jasmine Park Bogor terkait somasi yang dilayangkan konsumen tersebut. Namun,
sejauh ini, belum mendapat respons.
Dikutip dari website-nya, jasmineparkbogor.com, disebutkan di sana
bahwa kontraktor utama Apartemen Jasmine Park Bogor adalah Adhi Persada Gedung
(APG), kontraktor BUMN yang mempunyai komitmen bangun dan serah terima. [yhr]