WahanaNews.co | Polisi
menciduk pemilik apotek, Firdaus, di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,
Minggu (11/7) sore. Dia ditangkap lantaran menjual obat Oseltamivir Rp 700
ribu.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan,
tersangka pemilik Apotek Murah Farma ini menjual obat Oseltavimir dari harga
awal Rp 260.000 menjadi Rp 700.000. Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah
pandemi corona.
"Obat Oseltavimir tanpa resep dari dokter seharga Rp700.000
yang seharusnya seharga Rp260.000," kata Edy kepada kumparan, Minggu (11/7).
Edy menuturkan, kasus itu terungkap setelah warga melaporkan
adanya apotek yang menjual obat diatas harga normal. Padahal obat tersebut
tengah dibutuhkan masyarakat untuk terapi corona.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Edy menambahkan, tersangka ditangkap dari toko apoteknya di
Perumahan Citra Raya, Tangerang. Dari situ polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti.
"Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap Apotek
tersebut dan diamankan obat dan uang hasil penjualan obat tersebut menjadi
barang bukti," ujar Edy.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di rutan
Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti diketahui, Oseltamivir menjadi salah satu obat untuk
terapi corona. Selain itu, juga terdapat Favipiravir ada dan Remdesivir yang
menjadi alternatif terapi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.