WahanaNews.co | Arak Bali mendapat pengakuan dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.
Baca Juga:
Tari Pakarena, Warisan Budaya Sulawesi Selatan yang Sarat Makna Filosofis
"Penetapan arak Bali sebagai WBTB merupakan kado istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha Arak Bali," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Minta hotel sajikan arak bali
Menyusul penetapan tersebut, Gubernur Koster meminta para pelaku hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali, menyajikan arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan.
Baca Juga:
Terendam Air Laut 3 Abad, Harta Karun Kapal Perang Spanyol Berhasil Diangkat
Penyajian arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan sekaligus dilakukan untuk mengurangi konsumsi minuman impor.
Koster juga akan mengelar Cocktail Party dan makan malam yang terangkai dengan Perayaan Rahina Tumpek Landep pada Sabtu (5/11/2022). Acara tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas penetapan Arak Bali sebagai WBTB nasional.
Koster mengundang para perajin arak se-Bali, para manajer hotel, dan pengusaha pariwisata Bali.