"Acara ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata bahwa arak Bali telah mendapat pengakuan nasional dan memenuhi standar kualitas minuman destilasi sehingga sudah sangat layak dijadikan sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restoran," kata Koster.
Koster mengungkapkan penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia patut mendapat apresiasi. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat terus merawat dan mengembangkan warisan budaya ini karena telah mendapat perlindungan dan pengakuan secara nasional.
Baca Juga:
Gibran Apresiasi Tari Aura Farming yang Viral, Angkat Nama Pacu Jalur ke Level Internasional
Koster menegaskan, pembuatan arak Bali dengan proses destilasi tradisional harus dipertahankan dan tidak boleh diubah secara bebas.
"Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas," kata dia.
Selain itu, para perajin dan pelaku usaha arak Bali juga diminta meningkatkan kualitas kemasan dan promosi agar bisa bersaing dalam pasar lokal, nasional, dan global.
Baca Juga:
Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional, MARTABAT Prabowo–Gibran Desak Pemerintah Tetapkan Ulos Produk Unggulan di Kawasan Otorita Danau Toba
Adapun sembilan warisan budaya Bali yang ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda Nasional, yakni Arak Bali, Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, dan Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi. Berikutnya, Berko (seni pertunjukan), Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, Dan Perayaan-perayaan), dan Serombotan (kemahiran kerajinan tradisional).[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.