"Acara ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata bahwa arak Bali telah mendapat pengakuan nasional dan memenuhi standar kualitas minuman destilasi sehingga sudah sangat layak dijadikan sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restoran," kata Koster.
Koster mengungkapkan penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia patut mendapat apresiasi. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat terus merawat dan mengembangkan warisan budaya ini karena telah mendapat perlindungan dan pengakuan secara nasional.
Baca Juga:
Tak Hanya di Indonesia, Bahasa Jawa Juga Digunakan di 5 Negara Ini
Koster menegaskan, pembuatan arak Bali dengan proses destilasi tradisional harus dipertahankan dan tidak boleh diubah secara bebas.
"Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas," kata dia.
Selain itu, para perajin dan pelaku usaha arak Bali juga diminta meningkatkan kualitas kemasan dan promosi agar bisa bersaing dalam pasar lokal, nasional, dan global.
Baca Juga:
Ngalaksa dan Tarawangsa Asal Rancakalong, Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Adapun sembilan warisan budaya Bali yang ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda Nasional, yakni Arak Bali, Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, dan Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi. Berikutnya, Berko (seni pertunjukan), Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, Dan Perayaan-perayaan), dan Serombotan (kemahiran kerajinan tradisional).[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.