WahanaNews.co | Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono divonis 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dalam perkara korupsi pengadaan lahan di SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Ia dinilai bersalah dalam proses pengadaan lahan yang merugikan negara Rp 10,5 miliar itu.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ardius Prihantono selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata hakim Atep Sopandi dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Dua terdakwa lain yaitu Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah juga divonis serupa. Ketiganya dinilai bersalah berdasarkan dakwaan subsidaritas jaksa penuntut umum Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Agus Kartono, terdakwa Farid Nurdiansyah 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata majelis bergantian.
Selain itu, majelis hakim membebankan terdakwa Ardius dengan uang pengganti Rp 414 juta. Bila tidak dibayar maka akan dijatuhi pidana 1 tahun.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Terdakwa kedua yaitu Agus dibebankan uang pengganti Rp 6,2 miliar dengan ketentuan pidana 2 tahun jika tidak diganti. Sementara untuk terdakwa Farid senilai Rp 1,6 miliar dan bila tidak diganti pidana 6 bulan.
Majelis menilai bahwa ada hal yang memberatkan pada terdakwa Ardius yaitu pernah dihukum perkara korupsi dan sedang menjalani hukuman. Sementara Agus dinilai belum mengembalikan kerugian negara dan jadi unsur pemberat.
"Hal yang meringankan terdakwa sopan, memiliki keluarga dan terdakwa 2 dan 3 belum pernah dihukum," katanya.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK. Di tuntutan, terdakwa Ardius dituntut 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Agus dituntut 10 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 tahun dan terakhir Farid dituntut 8 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Pantauan detikcom, baik jaksa KPK dan terdakwa yang hadir secara online dari Rutan Pandeglang mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis. Kedua belah pihak diberi waktu 1 minggu untuk menentukan sikap.
"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU KPK.[zbr]