WAHANANEWS.CO, Batu - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu berinisial ERK kini menghadapi ancaman pemecatan setelah terseret kasus dugaan perzinaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencoreng citra abdi negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, memastikan pihaknya telah memproses pelanggaran indisipliner yang dilakukan ERK.
Baca Juga:
Waskita Karya Garap Proyek Gedung dan Kawasan DPR IKN Bernilai Rp1,84 Triliun
"Untuk persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti sekitar bulan Juli atau Agustus lalu. Yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran indisipliner berat," ujar Santi pada Sabtu (20/9/2025).
Sebagai sanksi awal, Pemkot Batu menjatuhkan hukuman pemotongan gaji, sehingga ERK hanya menerima setengah dari penghasilannya.
Santi menegaskan, keputusan final terkait status kepegawaian ERK, termasuk kemungkinan pemberhentian secara total, masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Baca Juga:
Simak Daftar Gaji Pensiunan ASN 2025 Berdasarkan Golongan
"Saat ini yang bersangkutan juga berada di lapas. Untuk keputusan selanjutnya seperti apa, diberhentikan total atau tidak, kami masih menunggu proses hukum yang ada sampai putusan pengadilan," jelasnya.
Mantan istri sah ERK berinisial ZR melalui kuasa hukumnya, Solehoddin, menyatakan pihaknya selain menempuh jalur hukum juga melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kota Batu.
"Dari pihak istri sudah melapor ke Inspektorat, sudah di-BAP, dan sudah ditindaklanjuti. Pihak Inspektorat juga menyatakan ini termasuk pelanggaran indisipliner berat dan menunggu proses hukum selesai untuk tindak lanjut lainnya," terang Solehoddin.