Anton menambahkan insiden tersebut membuat korban mengalami
luka serius di belakang kepala. "Ada dua luka di bagian kanan dan kiri di
kepala belakang akibat bacokan golok," ujarnya.
Para pelaku, lanjut Anton, akan dijerat dengan pasal pasal
351 dan 170 KUHP, serta dikenakan UU Darurat RI nomor 12/1951 dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Ngeri! Dipicu Salah Paham, Pria di Nias Utara Bacok Tetangganya hingga Tewas Bersimbah Darah
Salah satu pelaku, B, mengaku kalau dirinya tengah dalam
keadaan mabuk usai menenggak miras bersama temannya. Dia yang kemudian pulang
ke rumah untuk mengambil golok dan membacok pegawai provider.
"Iya tadi bawa golok dari rumah. Tadi sudah mabuk
berat," ujar siswa kelas XII tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.