WahanaNews.co | Diketahui akan dilakukan penutupan sementara Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, akan dilaksanakan mulai Rabu (26/1/2022). Penutupan berkaitan dengan revitalisasi bandara untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara.
Revitalisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
Baca Juga:
Israel Meretas Menara Kendali Bandara Internasional Beirut, Keluarkan Ancaman
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, penutupan sementara Bandara Halim Perdanakusuma diperkirakan berlangsung selama 3,5 bulan.
“Dengan dimulainya revitalisasi, Bandara Halim akan ditutup sementara mulai 26 Januari 2022. Waktu penutupan diperkirakan paling lama 3,5 bulan,” katanya, kemarin.
Adapun revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Baca Juga:
Kejar Target HUT RI, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dipacu dengan Dana Rp 4,2 T
Pekerjaan yang akan dilakukan yaitu pembangunan di sisi udara maupun sisi darat, yang meliputi:
Penyehatan landas pacu (runway) dan landas hubung (taxiway)
Peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara
Naratetama dan Naratama Renovasi gedung Naratetama dan Naratama
Renovasi bangunan operasi
Perbaikan sistem drainase di dalam bandar udara
Penataan fasilitas-fasilitas lainnya.
Selama revitalisasi berjalan, operasional bandara dihentikan sementara dan tidak ada penerbangan dari dan ke Bandara Halim Perdanakusuma.
Sejak beberapa bulan lalu, Kemenhub bersama TNI AU diketahui telah melakukan koordinasi bersama para pemangku kepentingan dalam rangka mengantisipasi dampak dari berhentinya operasional pelayanan penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma.
“Kami informasikan adanya penutupan sementara Bandara Halim Perdanakusuma lebih awal agar seluruh pihak terkait siap untuk melakukan langkah-langkah penanganan dan dampak dari adanya penutupan tersebut,” kata Adita.
Pengembalian dan pembatalan tiket Lalu, bagaimana jika penumpang telah memiliki tiket pesawat dari dan ke Bandara Halim Perdanakusuma? Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara juga telah meminta operator bandara dan maskapai untuk menyiapkan langkah-langkah penanganan penumpang.
Langkah tersebut di antaranya pembatalan penerbangan, refund tiket, pengalihan rute penerbangan, dan lain sebagainya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah membeli tiket pesawat dengan keberangkatan melalui Bandara Halim, untuk menghubungi pihak maskapai agar dilakukan proses penanganan selanjutnya,” terang Adita.
Selanjutnya, operasional penerbangan akan direlokasi ke bandara lainnya, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Husein Sastranegara, Bandara Kertajati, Bandara Budiarto, dan Bandara Pondok Cabe.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan, terkait revitalisasi Lanud Halim, TNI AU melaksanakan Skadron Move (Pemindahan Skadron Udara dan Skadron Teknik) yang ada di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta ke Lanud Husein Sastranegara Bandung dan Bandara Internasional Soekarno Hatta. Beberapa satuan yang akan beroperasi dari Lanud Husein Sastranegara, yaitu Skadron Udara (Skadud) 2 yang mengoperasikan pesawat CN-295, Skadud 31 mengoperasikan pesawat C-130 Hercules, dan Skadron Teknik 021 yang bertugas melaksanakan pemeliharaan tingkat ringan dan sedang pesawat CN-295 dan C-130 Hercules.
Sementara Skadud 17 yang mengoperasionalkan pesawat Boeing B-737 akan beroperasi dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Pelaksanaan Skadron Move sudah dilaksanakan secara bertahap sejak Desember 2021. Selanjutnya, ferry flight pesawat Skadud 2, 17, dan 31 akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa, tanggal 24 dan 25 Januari 2022. [bay]