WahanaNews.co, Sumedang -
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumedang Atang Setiawan mengatakan jika pihaknya telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Daerah.
Diketahui, penandatanganan nota kesepakatan tersebut terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Golkar Sukses Kuasai Parlemen, Gerindra Justru Tak Mendapat Coat-Tail Effect Pilpres
Atang juga menyampaikan, Penandatanganan tersebut, dilaksanakan oleh para Pimpinan DPRD Sumedang yang terdiri dari Ketua DPRD Irwansyah Putra dan para Wakil Ketua DPRD, Titus Diah, H Sidik Jafar dan H Ilmawan Muhamad bersama Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir pada Rapat Paripurna, Rabu (06/09/2023).
Sebelum penandatanganan, Atang terlebih dahulu menyampaikan Laporan Banggar. Adapun penjelasan Struktur APBD pada Perubahan Tahun Anggaran 2023 saat ini yang terdapat pada laporan Banggar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
Baca Juga:
DPRD Sumedang Pastikan Korban Angin Puting Beliung Akan Mendapat Bantuan
Pendapatan Daerah khususnya yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, semuanya diproyeksikan mengalami penurunan bila dibandingkan dengan target pada APBD Murni 2023.
Diantaranya, Pajak Daerah Target Murni sebesar Rp 290 miliar lebih menjadi Rp 285 miliar lebih atau turun sebesar Rp 5 miliar lebih.
Kemudian Retribusi Daerah target murni sebesar Rp 18,5 miliar menjadi Rp 18 miliar lebih atau turun sebesar Rp 486 miliar lebih.