Tegas, yakin Idris, berdasarkan keterangan dari pengurus rukun warga setempat, pembangunan perumahan ilegal ini tanpa izin mendirikan bangunan. Misalkan, pengurus RT sempat diajak musyawarah di awalnya, namun dengan regulasi daerah yang mengatur tentang banguan, perumahan itu memang berada di kawasan ruang resapan air berupa rawa.
"Dan terkait masalah perdanya kita lihat dengan yang ini (perumahan yang baru) dipastikan tidak ada izin, karena RT-nya bilang tidak ada. Pernah, diajak musyawarah cuma tidak selesai, karena memang ini kawasan ruang resapan air (rawa)," ungkap Idris.
Baca Juga:
Wali Kota Depok Idris kepada Paskibraka 2024: Komitmen, Integritas, Loyalitas, Dedikasi, dan Toleransi
Selain tidak punya IMB, perumahan berada di Rawa Kubang Mas ini yang menyalahi undang-undang dan perda tentang lingkungan hidup. Oleh karena itu, Kiai Idris meminta perangkat daerah terkait untuk menghentikan pembangunan perumahan yang berada di atas rawa tersebut.
Tim SAR Gabungan dan relawan tengah melakukan proses pencarian dua remaja yang terseret arus hujan di RW 17 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (26/4/2023). [WahanaNews.com/Diskominfo Kota Depok].
"Tidak boleh dilanjutkan lagi. Ini kawasan resapan air. Sebenarnya ini resapan air, rawa-rawa yang jadi perumahan. Jadi ini tinggal punya siapa, yang jelas bukan punya pemerintah," ujar Idris sembari memerintahkan aparaturnya untuk memasang garis pelarangan aktivitas pembangunan di lokasi.
Baca Juga:
Turun 2 Persen, Angka Pengangguran di Depok Jadi 7,50 dari 9,81 Persen
Selanjutnya, Mohammad Idris menegaskan, temuan okupasi Rawa Kubang Mas ini hendak jadi evaluasi, lantaran tempat-tempat seperti resapan air didahulukan kepemilikan oleh pemerintah, dan tidak milik pribadi atau swasta.
Dalam kunjungannya ke rumah almarhum, Idris menyantuni keluarga korban.
“Musibah ini menjadi catatan untuk pembangunan berkelanjutan di Kota Depok,” pesan Idris.