WahanaNews.co | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menolak pengajuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, Jawa Barat, tentang Perda Religius.
Dalam membuat Perda tersebut, Pemerintah Kota Depok telah menghabiskan anggaran mencapai ratusan juta.
Baca Juga:
DPRD: Supian Suri - Chandra Rahmansyah Resmi Wali Kota Depok 2025 -2030
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, Pemerintah Kota Depok sudah mengajukan pembuatan Perda penyelenggaraan Kota Religius.
Namun, Perda yang sudah disepakati dengan DPRD Kota Depok itu tidak disetujui Kemendagri dan tidak didukung Gubernur Jawa Barat.
“Sehingga mandek di Kementerian, itu katanya ranah agama,” ujar Idris kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga:
Kang Dedi Minta Wali Kota Depok Terpilih Perpanjang Kontrak Kerja Sandi Butar Butar di Damkar
Idris menjelaskan, Perda tersebut tidak mengarah pada pengaturan orang memakai jilbab maupun salat.
Perda tersebut dibuat untuk kerukunan umat beragama, seperti kedamaian, kekompakan, dan toleransi.
“Adanya Perda tersebut, kita dapat melakukan belanja langsung, misalnya belanja langsung di Bappeda, untuk survei toleransi yang dilakukan oleh KOOD,” jelas Idris.